Minggu, 15 Agustus 2010

Tata Tertib P2SPT UNSIL 2010

TATA TERTIB PESERTA
PROGRAM PENGENALAN STUDI PENDIDIKAN TINGGI (P2SPT)
UNIVERSITAS SILIWANGI
TAHUN AKVADEMIK 2010/2011

1. Peserta diwajibkan mengikuti seluruh acara dalam kegiatan P2SPT
2. Peserta dilarang meninggalkan areal pelaksanaan kegiatan P2SPT, namun apabila hendak meninggalkan area pelaksanaan kegiatan P2SPT, maka harus seizin panitia terlebih dahulu.
3. Peserta diwajibkan datang 30 menit sebelum acara di mulai.

4. Untuk peserta putra :
a. Memakai kemeja putih.
b. Celana hitam dari katun, tidak di perbolehkan dari jeans.
c. Memakai sepatu hitam.
d. Memakai kaos kaki putih.
e. Memakai dasi hitam berlogo Unsil.
f. Memakai sabuk hitam yang sopan.
g. Memakai kopiah.
h. Rambut dirapihkan dengan ketentuan ukuran 0,5 cm.
i. Jenggot dihilangkan.
j. Kumis dihilangkan.

5. Untuk putri
a. Memakai kemeja putih tidak ketat.
b. Memakai rok panjang tidak ketat.
c. Memakai sepatu hitam.
d. Memakai kaos kaki putih.
e. Memakai dasi hitam berlogo Unsil.
f. Memakai sabuk hitam yang sopan.
g. Untuk peserta wanita muslim wajb memakai kerudung warna hitam, untuk peserta non muslim rambut di kepang empat di ikat memakai pita warna hitam putih.

6. Peserta non muslim harus menghargai peserta muslim, begitupun sebaliknya.
7. Peserta tidak boleh membawa handphone
8. Peserta wajib melakukan intruksi dan tugas yang diberikan panitia P2SPT
9. Peserta tidak diperkenankan ngobrol atau tidur selama kegiatan berlangsung.
10. Peserta tidak diperbolehkan memakai aksesoris yang berlebihan.
11. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan , namun diantar dengan ketentuan untuk sebelah timur sampai perempatan lampu merah dan sebelah barat sampai SPBU.
12. Peserta dilarang menggunakan kata-kata kasar atau kotor baik ke sesama peserta maupun terhadap panitia.
13. Peserta harus menjaga kebersihan
14. Peserta diwajibkan mentaati peraturan yang berlaku.
15. Hal-hal yang belum di atur dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.

SANKI
Jika peerta melanggar tata tertib di atas, maka peserta akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Tinggi (DIRJEN DIKTI).
Tasikmalaya, Agustus 2010

Koordinator Seksi Kedisiplinan : Fachrul Rizky

Ketua Pelaksana P2SPT : Khanjeng Adji Muslimin

0 komentar:

Posting Komentar